Monday, March 4, 2019

IZIN MOTOR DIESEL

IZIN MOTOR DIESEL


Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan. 
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja pada umumnya dilaksanakan oleh perusahaan jasa inspeksi teknik yang telah memiliki Penunjukan atau Izin Usaha Jasa/Surat Keterangan Terdaftar di setiap Instansi pemerintah dimana sertifikasi peralatan kerja diterbitkan.

Untuk instalasi listrik di tempat kerja oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor : SNI -04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. Dimana instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara berkala selambat-lambatnya satu tahun. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NO. : 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud adalah : a) Penggerak mula, seperti genset - motor diesel, b) Perlengkapan transmisi mekanik, c)Mesin perkakas kerja, d)Mesin Produksi, e) Dapur. Alat produksi tersebut harus diperiksa dan diuji selambat- lambatnya 5 tahun setelah riksa uji pertama dan selanjutnya secara berkala setiap 1 tahun.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



WAJIB LAPOR DINAS TENAGA KERJA

WAJIB LAPOR DINAS TENAGA KERJA

1. Akte Perusahaan(Pendirian)
2. SK. Domisili Perusahaan

Kondisi Ketenagakerjaan:
1. Identitas Perusahaan
2. Hubungan Ketenagakerjaan
3. Perlindungan Tenaga Kerja
4. Kesempatan Kerja(lowongan)
5. Mengisi Formulir Permohonan WL yang sudah ditandatangani Direktur diatas materai dan stamp basah.
6. Fc. WLK sebelumnya(jika perpanjangan)
7. Fc. SIUP
8. Fc. KTP Direktur
9. Fc. NPWP Perusahaan
10. Surat Keabsahan & Kebenaran Dokumen(stamp basah dan materai)
11. Surat Kuasa
12.
Fc. KTP yang dikuasakan

Note:
Untuk perusahaan yang tidak memiliki Akta, atau bukan berbadan hukum seperti PT, atau lebih tepatnya sebuah yayasan, atau hanya kantor perwakilan, wajib melampirkan L.O.A dan L.O.I dari Negara asalnya.
Segala jenis surat dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa Indonesia. Bila terdapat dokumen menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan lebih dulu melalui Penerjemah Tersumpah.
Upah tenaga kerja harus menyesuaikan UMR/UMK terbaru yang ditetapkan. Karena akan disetorkan oleh Disnaker/Pengawas.
Wajib melampirkan slip pembayaran BPJS 3 bulan terakhir. Jika belum, harus membuat keikutsertaan lebih dulu.
Untuk perubahan/pencabutan WLK, dapat direvisi dengan mengajukan permohonan Pencabutan Nomor WLK lengkap dengan materei 6000.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#depnaker
#disnaker
#kemnakerri

DISNAKER DKI JAKARTA

DISNAKER DKI JAKARTA

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekanan, yang dimaksud dengan Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan ydara luar dan di pakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. Bejana Tekanan itu meliputi :

Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku.

Bejana Tekanan tidak meliputi bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2kg/cm2 atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220m3. Setiap Orang dilarang untuk mengisi dan menggunakan Bejana Tekanan yang tidak memiliki pengesahan pemakaian dari pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk tersebut.

Pengesahan pemakaian Bejana Tekanan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk setelah Bejana Tekanan itu diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekanan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



IZIN PEMAKAIAN FORKLIFT

IZIN PEMAKAIAN FORKLIFT

Industri dengan jumlah barang yang tidak sedikit tentunya membutuhkan banyak peralatan untuk mengangkat, memindahkan dan mengaturnya pada lokasi yang tepat. Akan sangat merepotkan jika kita harus menggunakan tenaga manusia saja secara manual. Mesin dan perangkat kerja seperti halnya forklift sangat dibutuhkan untuk melakukannya. Forklift memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk digunakan dan membantu aktifitas pekerja. Faktor yang tidak kalah penting bahwa forklift juga mengandung resiko yang perlu menjadi perhatian baik oleh operator maupun orang yang bekerja di sekitarnya. Forklift modern adalah mesin yang mengagumkan namun perlu dikendalikan oleh seorang profesional yang memiliki lisensi. Seperti halnya lisensi SIO Forklift Depnaker.

Operator yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya. Untuk dapat menjadi operator yang ahli dan profesional banyak hal yang harus dipahami, diantaranya sebagai berikut:

Bahaya-bahaya yang umum saat mengoperasikan forklift :
  1. Kelengkapan keselamatan yang ada pada forklift.
  2. Batas berat maksimum yang boleh diangkat dan keseimbangan beban.
  3. Posisi garpu saat memindahkan barang dan melalui jalan tanjakan atau turunan.
  4. Mengangkat beban yang menghalangi pandangan.
  5. Kondisi jalan yang dapat dilalui sesuai dengan jenis forklift yang digunakan.
  6. Keadaan fisik forklift dan cara melakukan pemeriksaannya, dan sebagainya.
  7. Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien.


More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#depnaker 
#disnaker 
#kemnaker

DEPNAKER JAKARTA SELATAN

DEPNAKER JAKARTA SELATAN

Tangki timbun tangki timbun adalah suatu tdalah suatu tangki penyimpaangki penyimpan (storage tan (storage tank) untuk nk) untuk bahan bahan cair atau gas atau gas memilki ukuran diameter lebih memilki ukuran diameter lebih besar besar 12ft umumnya 12ft umumnya dikontruksi pada dikontruksi pada kondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih darikondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih dari 15 Psi pada tekanan diatas level pada tekanan diatas level volume cairan yang digunakan pada volume cairan yang digunakan pada tangki-tangki tersebut.

Langkah-langkah kerja yang dilakukan :
1. Penilaian terhadap rancang bangun(desain appraiesain appraisal), sekurang-kurangny dilakukan atas (Tangki baru – API 650)
Gambar konstruksi, perhitungan desain
Listrik, instrumentasi dan alat ukur
Spesifikasi material yang diangkut pada sifat-sifat mekanis, fisika dan kimia
Desain Fondasi (tergantung dari kekuatan daya dukung tanah)
Prosedur/Metode Reparasi
Prosedur perlakuan panas pasca las (PWHT)
Prosedur uji tanpa merusak

2. Pemeriksaan Fisik
Meneliti dan verifikasi system pengendalian mutu pemanufaktur
Identifikasi material yang akan dipergunakan
Verifikasi persiapan pengelasan
Verifikasi pembentukan badan (shall), Tutup (head)
Verifikasi hasil uji tanpa merusak
Visual Check atas kondisi bagian luar dan dalam (jika memungkinkan)
Pemeriksaan visual hasil pengelasan
Pengukuran ketebalan pelat shall
Pengukuran Dimensi
Uji bocor repad, dinding tanki, plat dasar dan hidrotastis test
Pengukuran Settlemen

3. Pelaporan
Menandatangani hasil pemeriksaan lapangan dan uji hidrotastik oleh IT
Perusahaan membuat dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian diserahkan kepada KAIT sebagai bahan pertimbangan penerbitan izin kelayakan penggunaan tanki bahan bakar cair.

Kontak Kami
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#disnaker 
#depnaker 
#kemnaker

Monday, May 21, 2018

Izin Pemakaian Genset


Izin Pemakaian Genset Dipertanyakan

Kondisi pelayanan listrik di Kaltara terutama di Tarakan tidak bisa dipresdiksi. Semua bergantung pada suplai gas dari Bunyu. Tak jarang sebagian masyarakat maupun pengusaha, menggunakan mesin genset agar tetap bisa teraliri listrik.
Namun ternyata penggunaan mesin genset pun tidak bisa sembarangan. Semua telah diatur di dalam, Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan. Yang menyebutkan setiap penggunaan genset di atas kapasitas 200 KVA, harus memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti surat laik operasi (SLO) dan izin operasi (IO).
Wakil Sekjen Apindo Tarakan, Chandra Sugiarto mengatakan dengan adanya aturan tersebut, sebagian pengusaha pada 2 Oktober lalu diperiksa dan dimintai surat izin SLO dan IO oleh petugas dari Polda Kaltim. Padahal mereka sama sekali tidak dibertahu atau disosialisasikan terkait aturan yang mengharuskan, memiliki surat izin tersebut oleh dinas terkait.
“Selama ini kan tidak ada sosialisasi apapun, bahkan teguran tuli atau lisan juga tidak ada. Saat petugas kepolisian itu datang ke kami, tiba-tiba saja kami dimintai surat yang tidak kami tahu kalau harus diurus (SLO dan IO),” jelas Chandra sapaan akrabnya, kemarin.
Diakuinya, beberapa pengusaha sudah memiliki surat izin tersebut, tetapi tidak semuanya. Sebagian besar anggota Apindo pun tidak memiliki kedua-duanya, karena memang tidak tahu tentang izin tersebut. Apindo mengingnkan setidaknya pemerintah atau aparat penegak hukum, untuk menyosialisasikan aturan itu.
“Kan seharusnya itu ada petugas dari dinas terkait dulu yang datang memberitahukan atau menanyakan apakah kami punya atau tidak surat-surat itu. Lah ini yang datang langsung petugas dari Polda Kaltim, kaget lah kami,” ungkap Chandra, kepada Radar Tarakan.
Sebenarnya, Apindo tidak mempermasalahakn jika memang harus mengurus surat-surat izin karena, sebagai warga negara yang baik mereka harus mengikuti aturan. Hanya saja, para pengusaha tersebut meminta waktu, untuk mengurus semua surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan dan pengoperasian genset.
“Kalau tidak diurus nanti akan ada denda dan bisa sampai dipidana. Itu yang kami hindari. Karena kami kan berusaha di kota ini, semoga pemerintah mau memfasilitasi agar kami bisa segera bisa mengurus surat-surat tersebut,” jelasnya.
Kemarin, Charles sudah menemui Wali Kota Taraka Sofian Raga, dari hasil pertemuan tersebut para pengusaha diberikan kelonggaran waktu untuk mengurus semua kelengkapan izin penggunaan genset. Paling tidak mereka sudah melakukan proses pembuatan izin, jika nantinya dilakukan pemeriksaan dan izin tersebut masih dalam proses maka hal itu dapat dimengerti.
"Lain halnya kalau sudah kami diperiksa lalu tidak ada tindak lanjut, itu akan menjadi masalah untuk kami sendiri," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin sendiri, pemerintah tidak memberikan tenggang waktu. Hanya saja harus segera diselesaikan secepatnya, agar semua dapat terselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tandulangi mengatakan seharusnya dari polda Kaltim jika ingin terjun langsung ke lapangan, untuk  melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dalam hal ini pengusaha, yang memiliki genset tetapi tidak memiliki surat-surat kepemilikan seperti SLO dan IO, harus melibatkan dinas terkait untuk berkoordinasi bersama.
"Kalau turun langsung bersama kan lebih baik, jadi kami juga bisa sekalian memberitahukan kepada masyarakat," ujar Fredy, tadi malam.
Kata Fredy, mereka sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini ke masyarakat, tetapi kemungkinan masyarakat yang tidak tahu tersebut, termasuk yang tidak menghadiri sosialisasi atau memang tidak tahu sama sekali.
"Jadi memang masyarakat tahu menggunakan saja, tapi belum tahu kalau ada surat yang harus dilengkapi," ujarnya.
Pihaknya saat ini memang ingin turun langsung melakukan door to door, tetapi memang karena keterbatasan anggaran yang dimiliki maka, hanya sosialisasi sebatas pertemuan saja untuk membahas aturan ini. Jika nanti kepolisian ingin memeriksa, mereka berharap untuk dilibatkan sehingga dapat menjalin koordinasi dengan baik. "Kan memang seharusnya berkoordinasi, kalau begini kami juga tidak tahu menahu," pungkasnya.
Saat dihubungi tadi malam, Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini tim memang sedang giat melakukan penertiban yang mana melibatkan tenaga terkait. “Sementara tim di lapangan hanya reserse kriminal khusus,” singkatnya. 
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio         
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id